Koperasi Danareksa (KOPEDANA) didirikan di Jakarta pada tanggal 5 Agustus 1986 dan disahkan sebagai Badan Hukum Koperasi berdasarkan Surat Keputusan Departemen Koperasi R.I No. 074/BLP/1987 tanggal 1 September 1987 serta didaftarkan dalam Buku Daftar Umum Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil pada tanggal 1 September 1987 dengan No. 2137/B.H/I.
Visi Kopedana adalah menjadi suatu usaha koperasi yang mandiri, terbuka, kokoh, berkembang, profesional dan terpercaya sehingga mampu mensejahterakan anggotanya dan siapapun yang bekerja di dalamnya secara adil juga berperan nyata dalam membangun perekonomian yang berbasis ekonomi rakyat.
Misi Kopedana adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
Melakukan diversifikasi bisnis yang menguntungkan Kopedana dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
Meningkatkan terus menerus kesejahteraan anggota dan siapapun yang bertugas dalam penyelenggaraan kegiatan Kopedana melalui peningkatan fasilitas, pendapatan serta kesempatan usaha bagi anggota secara adil.
Berperan aktif dalam pengembangan kegiatan usaha nasional, khususnya koperasi, melalui kerjasama yang saling menguntungkan.
Kegiatan usaha yang dilakukan oleh Kopedana mencakup bidang usaha yang melayani Anggota maupun bidang usaha yang yang tidak berhubungan dengan Anggota. Ruang lingkup bisnis usaha Kopedana sebagai badan usaha koperasi
Pengelolaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Untuk Umum (SPBU), dengan bekerjasama dengan PERTAMINA