Cakupan bisnis Unit Simpan Pinjam meliputi pelayanan kepada Anggota dalam hal pinjaman maupun simpanan, baik simpanan jangka pendek (6 bulan) maupun jangka panjang (> 1 tahun).
Pinjaman
Simpanan Anggota
Tabungan Kopedana Plus (Koplus)
Simpanan Berjangka Kopedana (Sijakop)
Pinjaman Sosial
Untuk keperluan sekolah anggota dan anak serta keperluan pengobatan, dengan rate 3% flat p.a/tahun maksimal pinjaman 10 juta dengan jangka waktu 24 bulan.
Pinjaman Komersial
Untuk keperluan Renovasi Rumah, Pembelian Kendaraan. Jangka waktu Pinjaman Komersial :
1 - 3 tahun 9,00% Flat p.a/tahun
4 - 5 tahun 9,50% Flat p.a/tahun
Adalah simpanan yang dapat di ambil ketika mengundurkan diri dari anggota Koperasi, Simpanan yang terdiri dari :
• Simpanan Pokok (Sebesar Rp. 1.000.000,- dapat diangsur 1 s/d 10 bulan)
• Simpanan Wajib (Sebesar Rp. 50.000/bulan dibayarkan selama menjadi anggota)
• Simpanan Cadangan (SHU Tahunan)
Keuntungan “Tabungan Kopedana Plus”
Bunga bulanan dan Saldo rata-rata akan diperhitungkan dalam partisipasi SHU.
Dapat ditarik atau disetor sewaktu-waktu selama jam kerja. Penyetoran tabungan dapat melalui :
Potong gaji
2. Transfer ke rekening Kopedana.
Saldo minimum tabungan Kopedana Plus Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
Tabungan Kopedana Plus dapat digunakan untuk belanja toko dan iuran wajib.
Gratis Biaya Transfer
Tidak dikenakan biaya administrasi bulanan.
Penyetoran Simpanan dapat melalui transfer ke rekening Kopedana.
Bunga Sijakop dapat dikreditkan ke Tabungan Kopedana Plus.
Jangka waktu 6 bulan dan 12 bulan.
Pencairan sebelum jatuh tempo akan dikenakan biaya administrasi sebesar 1,5% dari total pencairan.
Saldo Sijakop tidak diperhitungkan dalam partisipasi SHU.